Advertorial

Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 04/07/2024, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang berisi pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, terdapat tiga jenis insentif yang diberikan.

Baca juga: Jenazah Titiek Puspa Tiba di Rumah Duka, Sejumlah Artis Beri Penghormatan

Pertama, pembebasan pokok 100 persen. Insentif ini diberikan untuk hunian dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar.

“Insentif itu dapat diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid,” jelas Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/7/2024).

Satu wajib pajak, lanjut Morris, hanya mendapatkan pembebasan untuk satu obyek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu obyek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk obyek dengan NJOP terbesar.

Baca juga: Banyak Pengunjung Batal Beli Jersey Timnas di Indomaret, Apa Penyebabnya?

Kedua, pembebasan pokok sebesar 50 persen. Insentif ini diberikan untuk obyek PBB-P2 dengan kriteria Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen.

“Pembebasan pokok sebesar 50 persen tidak berlaku untuk obyek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada 2024,” ucap Morris

Ketiga, pembebasan pokok tertentu. Insentif ini diberikan untuk obyek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 pada 2024 lebih dari 25 persen ketimbang 2023. Insentif ini juga bisa didapat oleh obyek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan 100 persen dan 50 persen.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Temuan Tas di KRL

Adapun besaran pembebasan dihitung dari selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang pada 2024 dan PBB-P2 yang harus dibayar pada 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.

“Insentif tersebut tidak berlaku untuk obyek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan serta obyek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman dengan penetapan hasil pada tahun pajak 2024,” jelas Morris.

Cara mengajukan pembebasan PBB-P2

Morris menambahkan bahwa pembebasan PBB-P2 diberikan secara otomatis. Sebab, insentif itu merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,” tegasnya.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau