Advertorial

Peduli Nasib Nelayan, Wali Kota Helldy Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 322 Nelayan

Kompas.com - 12/07/2024, 12:07 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Cilegon Helldy Agustian menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 322 nelayan dari delapan pangkalan di empat kecamatan pada wilayah yang dinaunginya. Kartu tersebut diserahkan secara simbolis di Aula Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten, Kamis (11/7/2024).

Helldy mengatakan, pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebagai perlindungan sosial ekonomi bagi nelayan melalui mekanisme asuransi sosial yang preminya dibayar pemerintah daerah.

"Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon, khususnya nelayan untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar” Helldy dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Heldy berharap, para nelayan di Kota Cilegon dapat tenang saat bekerja mengarungi lautan dalam mencari ikan.

"Dengan (kartu BPJS Ketenagakerjaan) ini, para nelayan diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan aman sehingga (mereka) dapat memaksimalkan potensi perikanan di Kota Cilegon," kata Helldy.

Nelayan asal Ciwandan, Ishak Manku, mengaku bersyukur atas perhatian Walkot Cilegon yang memperhatikan nasib nelayan. Setelah mendapatkan jaminan sosial, Ishak merasa lebih tenang saat melaut.

"Alhamdulillah, baru kali ini kami mendapat perhatian luar biasa pemerintah daerah, khususnya Walkot Helldy kepada nelayan di Kota Cilegon. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, kami seperti halnya pekerja formal dapat lebih tenang saat bekerja. Bahkan, bukan hanya kami yang merasa tenang, tapi juga keluarga di rumah," terang Ishak.

Hal senada disampaikan nelayan asal Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Muhammad Mamin.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Cilegon yang dinilai memberi perhatian kepada nelayan.

"Kami berterima kasih kepada Pemkot Cilegon. Dengan kehadiran kartu BPJS Ketenagakerjaan, kini kami merasa senang dan lebih semangat saat bekerja," kata Mamin.

Untuk diketahui, program jaminan sosial ketenagakerjaan memberi manfaat bagi pekerja, terutama saat mengalami kecelakaan kerja atau kematian.


Adapun pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, bagi peserta yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Dua anak dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan beasiswa mulai dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau