Advertorial

377 Kades Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Klaten: Sempurnakan Pembangunan Desa

Kompas.com - 24/07/2024, 18:10 WIB

KOMPAS.com – Sebanyak 377 kepala desa (kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam satu periode pemerintahan. Penyerahan SK dilakukan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi baru itu menetapkan masa jabatan kades selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan ini meningkat dari sebelumnya hanya enam tahun.

Bupati Klaten Sri Mulyani yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para kades.

"Dengan masa jabatan kepala desa bertambah selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers Rabu (27/7/2024).

Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar memberikan kesempatan lebih lama bagi kades untuk menikmati posisi kepemimpinan. Sebaliknya, perpanjangan ini merupakan peluang untuk menuntaskan visi dan misi yang diusung saat pencalonan.

"Tuntaskan visi misi yang diusung dan sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten Joko Lasono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan desa yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19, khususnya pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

"Melalui perubahan masa jabatan ini, kami, kades di Kabupaten Klaten, berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi yang sempat melanda," kata Joko.

Sebagai informasi, dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten, hanya 377 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, 14 desa sisanya tengah mengalami kekosongan kepemimpinan kepala desa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau