Advertorial

Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Kompas.com - 27/07/2024, 14:16 WIB

KOMPAS.com Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 458 Tahun 2024.

Surat Keputusan (SK) izin operasional Laznas YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Kamaruddin Amin kepada Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK atau BRI sekaligus Badan Pembina YBM BRILiaN Catur Budi Harto, pada Rabu (24/7/2024).

Pembaharuan izin operasional itu merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat sesuai dengan ketetapan syariat dan regulasi yang berlaku.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN KH M Amin Suma, Badan Pengawas YBM BRILiaN Achmad Royadi dan M Candra Utama, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof Dr Waryono Abdul Ghafur.

Hadir pula, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DKI Jakarta H Slamet Abadi, MSi, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) BAZIS DKI Jakarta Ir Saat Suharto Amjad, serta Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto.

Catur berterima kasih atas dukungan semua pihak, BAZNAS, dan Kemenag RI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini berstatus sebagai LAZ Skala Nasional. Ia berharap, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.

Catur menjelaskan, selama 23 tahun, YBM BRILiaN tetap konsisten mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat umum dengan amanah dan profesional. BSI senantiasa mengedepankan praktik-praktik pengelolaan sesuai asas good corporate governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku.

“Hal ini termasuk pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” ungkap Catur dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).

Amin Suma mengatakan, YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sehingga tetap berada di jalur yang tepat dalam mengelola ZIS masyarakat.

Sementara itu, Prof Kamaruddin memberikan arahan terkait potensi zakat di Indonesia yang besar, yaitu lebih Rp 400 triliun. Dari potensi itu, zakat yang terhimpun baru Rp 31 triliun.

Menurut Prof Kamaruddin, selisih yang besar itu menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya Baznas dan LAZ.

“Tantangan ini harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik, insyaallah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap, pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 triliun,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag, Baznas, dan LAZ sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat di masa mendatang.

Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN Dadang Permana menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN. Salah satunya, kinerja laporan keuangan YBM BRILiaN pada 2023 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau