Advertorial

UPH Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 31/07/2024, 09:28 WIB

KOMPAS.com – Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga dapat mempengaruhi korban secara fisik, emosional, dan psikologis dalam jangka panjang.

Menyadari hal tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Pertama Kasus Kekerasan Seksual pada Kamis (25/7/2024). 

Pelatihan itu merupakan hasil kolaborasi antara Human Resource Development (HRD) dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh warga kampus tentang cara merespons kasus kekerasan seksual dengan tepat dan efektif.

Dalam pelatihan tersebut, dua narasumber ahli berbagi pengetahuan dan pengalaman, yaitu ahli psikiatri forensik Dr dr Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd, Ked dan psikolog Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, MPsi, MSc, PhD. Terdapat sejumlah panduan penting yang dipaparkan mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Natalia sendiri menekankan pentingnya memahami definisi kekerasan seksual secara menyeluruh.

"Kekerasan seksual bukan hanya terbatas pada kontak fisik. Komentar atau rayuan yang tidak diinginkan juga termasuk dalam kategori ini," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap bercanda pun bisa berdampak serius bagi korban.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang perlu diketahui.

Kekerasan tersebut mulai dari komentar tidak pantas hingga pemaksaan hubungan seksual. Semua bentuk kekerasan harus dipahami untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Natalia juga memperingatkan tentang bahaya kekerasan verbal. Komentar seperti “rok kamu pendek banget ya, sengaja ya buat gangguin cowok-cowok?” atau pertanyaan yang tampaknya tidak berbahaya seperti “oh, kamu sudah punya pacar ya? Hubungan kalian sudah sampai mana?”, bisa dianggap sebagai kekerasan seksual.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pelatihan adalah menghindari victim blaming atau menyalahkan korban.

"Kita sering mendengar komentar seperti 'Ah, gitu saja dilaporkan, cuma dipegang sebentar.' Sikap seperti ini adalah bentuk victim blaming yang harus dihindari," ujar Natalia.

Sementara itu, Nathanael menekankan pentingnya fokus pada penanganan laporan tanpa menghakimi.

"Dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual, kepentingan terbaik korban harus diprioritaskan, bukan kepentingan nama baik institusi," tegasnya.

Nathanael juga memperkenalkan tiga prinsip penting dalam menangani kasus kekerasan seksual, yaitu look, listen, dan link.

Look sendiri berarti memperhatikan kondisi pelapor. Tujuannya, untuk memastikan pelapor merasa aman dan nyaman.

“Tanyakan apa yang bisa Anda bantu tanpa mereka harus meminta secara langsung,” saran Nathanael.

Sementara, listen berarti mendengarkan tanpa menghakimi dan link adalah menghubungkan pelapor dengan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Setelah mendengarkan, sambungkan (link) pelapor dengan pihak-pihak yang bisa membantu lebih lanjut, seperti satgas, urusan administrasi institusi, rohaniawan, atau dokter,” ujar Nathanael.

UPH sendiri telah membentuk Tim Satgas PPKS sejak 22 Desember 2022. Tim ini terdiri dari empat divisi dengan tugas pokok masing-masing, mulai dari pemantauan kinerja tim, pelaksanaan survei, pencegahan, hingga pelaporan dan penanganan kasus.

Melalui pelatihan tersebut, UPH membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kekerasan seksual, diharapkan seluruh warga kampus dapat berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan masalah ini secara menyeluruh.

Bagi yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan seksual di sekitar lingkungan kampus UPH, dapat menghubungi Tim Satgas PPKS UPH melalui email satgas.ppks@uph.edu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau