Advertorial

UHC Tembus 100,32 Persen, Walkot Cilegon Terima Penghargaan dari Menko PMK

Kompas.com - 08/08/2024, 20:18 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Cilegon Helldy Agustian kembali menerima penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kategori Madya dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah (pemda) terhadap capaian UHC.

Adapun capaian UHC di Kota Cilegon menembus angka 100,32 persen dari jumlah penduduk 470.378 jiwa.

Helldy mengaku bersyukur serta bangga atas penghargaan yang diterima melalui pencapaian UHC yang mencapai lebih dari 100 persen.

"Kami bersyukur bahwa UHC di Kota Cilegon sudah menembus 100,32 persen. Kami memastikan seluruh penduduk Kota Cilegon terjamin akses kesehatannya,” ujar Helldy dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Helldy menjelaskan, UHC adalah tingkat ketercakupan jaminan sosial kesehatan di masyarakat.

“Dengan UHC tinggi, masyarakat Kota Cilegon tidak perlu khawatir soal biaya jika sakit dan harus dirawat di rumah sakit (RS), termasuk untuk tindakan operasi sesar hingga cuci darah," jelasnya.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Ratih Purnamasari yang mengatakan bahwa saat ini, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk berobat ke RS karena pelayanan kesehatan sudah bisa dilakukan meski hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Masyarakat tinggal datang ke RS, tunjukkan KTP sambil sakitnya ditangani, hak atas (keanggotaan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka tetap diproses,” katanya.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan, UHC merupakan salah satu target Sustainable Development Goals (SDG) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bagi negara-negara di dunia dengan target tercapai pada 2030.

Penyelenggaraan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memastikan setiap penduduk mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan.

“Jaminan kesehatan merupakan salah satu bagian dari skema perlindungan sosial dan strategi pengurangan beban dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem. Dengan begitu, masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terhindar dari kemiskinan dan yang miskin tidak semakin jatuh dalam kemiskinan ekstrem,” katanya.

Muhadjir melanjutkan, pemerintah pusat dan pemda secara konsisten mendukung program JKN sejak peluncuran JKN/KIS pada 2014.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah menetapkan target UHC kepesertaan program JKN/KIS sebesar 98 persen dari jumlah penduduk pada 2024.

“Merujuk pada data 1 Agustus 2024, sebanyak 33 pemerintah provinsi dan 460 kabupaten/kota telah mencapai UHC,” tambahnya.

Konsep pembangunan global

Sementara itu, Ma’ruf Amin memaparkan bahwa UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu tanpa ada hambatan biaya.

“Di Indonesia, UHC diwujudkan dalam program jaminan nasional dalam JKN/KIS. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN/KIS sebanyak 275 juta lebih atau lebih dari 98 persen dari total penduduk. Capaian ini tidak terlepas dari peran sinergi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian, dan seluruh pemda,” paparnya.

Ma’ruf menegaskan, pemda harus terus memastikan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN/KIS, termasuk pekerja informal.

“Saya berharap, penghargaan ini menjadi motivasi bagi pemda untuk menyempurnakan cakupan kepesertaan aktif dan memastikan perlindungan kesehatan penduduk secara menyeluruh,” tegasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau