KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan reaktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan, ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai 15 Agustus 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy melalui siaran persnya, Selasa (13/8/2024).
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari, yakni
Khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan di bawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).