Advertorial

Mau Dapat Insentif PBB Jakarta Tahun Ini? Simak Cara dan Ketentuannya

Kompas.com - 22/08/2024, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa wajib pajak akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran periode 4 Juni-31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.

“Sementara, Pembebasan Sanksi Administratif diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ucap Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Pembebasan sanksi itu juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB-P2 sebelum Pergub tersebut berlaku, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan wajib pajak yang membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

“Mereka akan dibebaskan dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” tambah Morris.

Dia menekankan bahwa Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

Jadi, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut. Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Morris berharap, insentif itu dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Dia pun mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih pada 2024.

“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” imbuh Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau