Advertorial

Mau Dapat Insentif PBB Jakarta Tahun Ini? Simak Cara dan Ketentuannya

Kompas.com - 22/08/2024, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa wajib pajak akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran periode 4 Juni-31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.

“Sementara, Pembebasan Sanksi Administratif diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ucap Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Pembebasan sanksi itu juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB-P2 sebelum Pergub tersebut berlaku, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan wajib pajak yang membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

“Mereka akan dibebaskan dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” tambah Morris.

Dia menekankan bahwa Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

Jadi, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut. Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Morris berharap, insentif itu dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Dia pun mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih pada 2024.

“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” imbuh Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau