Advertorial

Aman dan Nyaman Berkendara, Perlindungan Maksimal dengan BRINS OTO

Kompas.com - 22/08/2024, 20:33 WIB

KOMPAS.com - Memiliki mobil tidak hanya memberikan kenyamanan, tapi juga membuat pemilik punya tanggung jawab memastikan kendaraan tetap terawat dan terjamin kondisinya untuk digunakan jangka panjang.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketika berkendara di jalan raya, berbagai risiko bisa mengintai kapan saja.

Untuk itu, BRINS OTO dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dapat menjadi solusi perlindungan kendaraan bermotor Anda. BRINS OTO dapat memastikan mobil kesayangan terlindungi dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

Tidak hanya memberikan rasa tenang, BRINS OTO juga menawarkan perlindungan yang komprehensif, dengan beragam pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk diketahui, BRINS OTO adalah produk asuransi kendaraan bermotor dari BRI Insurance (BRINS). Asuransi ini dirancang khusus untuk melindungi mobil Anda dari berbagai risiko seperti tabrakan, pencurian, hingga kerusakan akibat perbuatan jahat.

Menariknya, produk tersebut menawarkan perlindungan lengkap yang bisa menjadi andalan dalam menjaga investasi kendaraan tetap aman dan terlindungi.

Adapun BRINS OTO memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan Anda. Produk ini mencakup kendaraan roda empat (non bus dan non truk) seperti sedan, jip, minibus, dan station wagon (sport utility vehicle/SUV dan multi purpose vehicle/MPV).

Harga pertanggungan kendaraan mengikuti harga pasar pada saat penutupan asuransi, sehingga nilai pertanggungan tetap sesuai dengan kondisi kendaraan Anda.

Hal yang menarik, premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung sudah termasuk biaya administrasi.

Sebagai produk asuransi yang komprehensif, BRINS OTO melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta perbuatan jahat, dan pencurian.

Namun, pertanggungan tersebut tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan beberapa hal. Misalnya, menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.

Selain itu, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran, hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.

Penyebab lain yang tidak dapat diklaim berkaitan dengan tindak kejahatan, penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis, serta risiko Iain yang tercantum pada pengecualian polis ini.

Tata cara klaim

  1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact centerdi nomor 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat (maksimal 7 hari kalender setelah kejadian).
  2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokumen klaim (maksimal 30 hari kerja).
  3. BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen Klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung (maksimal 14 hari kerja).
  4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi (maksimal 30 hari kalender).
  5. Pembayaran klaim ditransfer langsung ke tertanggung / ahli waris.

Dalam hal kerugian sebagian

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotokopi:
  • Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, STNK, KTP Tertanggung.

Dalam hal Kerugian Total

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Dokumen asli:
  • Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
  • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan
  • Bermotor diplomatik atau badan internasional.
  • Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib kir atau uji kendaraan bermotor.
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  • Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  1. Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung

Klaim atas Pihak Ketiga:

  1. Asli laporan polisi setempat yang menjelaskan terjadinya kerugian
  2. Fotokopi SIM dan SINK pihak ketiga
  3. Gesek no mesin dan rangka kendaraan pihak ketiga
  4. Surat tuntutan kerugian dari pihak ketiga
  5. Foto kerusakan atau kerugian pihak ketiga
  6. Estimasi biaya perbaikan
  7. Kuitansi biaya perbaikan
  8. Dokumen surat pernyataan damai

Dengan BRINS OTO, Anda dapat menikmati ketenangan dalam berkendara tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi. Perlindungan komprehensif yang ditawarkan memastikan bahwa kendaraan Anda tetap aman dan terlindungi, sehingga Anda dapat fokus pada perjalanan yang aman dan nyaman setiap saat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau