Advertorial

Dilarang BI, Ini Bahaya Gestun Paylater

Kompas.com - 23/08/2024, 17:00 WIB

KOMPAS.com – Berbagai e-commerce besar seperti Tokopedia kini menyediakan layanan paylater untuk memudahkan pelanggan dalam bertransaksi.

Cara mengaktifkan Tokopedia Paylater juga sangat mudah. Jika sudah memiliki akun paylater yang bekerja sama dengan platform tersebut, Anda cukup pilih metode pembayaran ini saat melakukan check-out. Anda pun sudah bisa memiliki produk dengan membayar nanti.

Sayangnya, kemudahan itu sering kali disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan tindakan ilegal yang dilarang oleh Bank Indonesia (BI), yaitu gesek tunai atau gestun.

Gestun adalah praktik mencairkan dana dari kartu kredit. Kini, praktik gestun juga marak dilakukan untuk mencairkan limit pada Paylater.

Sebagai contoh, Anda memiliki limit paylater sebesar Rp 8 juta dan ingin mendapatkan uang tunai Rp 5 juta, maka penyedia jasa gestun akan membantu Anda. Namun, praktik ini melibatkan risiko tinggi dan berpotensi merugikan.

Sebagai otoritas yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia, BI melarang gestun karena melanggar aturan yang ditetapkan. Larangan ini merujuk pada Peraturan BI No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Selain itu, gestun berpotensi menjerat pemilik akun paylater atau kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berujung menjadi kredit bermasalah.

Praktik itu juga bisa meningkatkan angka non-performing loans (NPL) serta mengubah persepsi masyarakat tentang paylater atau kartu kredit yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran, bukan sebagai sumber kredit tunai.

Risiko gestun paylater

Menggunakan jasa gestun paylater memiliki beberapa risiko yang serius. Salah satu risiko utamanya adalah pembekuan limit.

Sistem yang dimiliki oleh paylater dapat mengidentifikasi transaksi fiktif seperti gestun. Jika terdeteksi, limit Anda bisa dibekukan. Bahkan, dalam beberapa kasus, akun Anda dapat terblokir secara permanen.

Selain itu, kegiatan gestun juga rentan terhadap penipuan karena sifatnya ilegal dan tidak diatur oleh merchant resmi atau lembaga finansial tepercaya.

Penipuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyedia jasa gestun yang tidak memberikan uang sesuai kesepakatan atau meminta data pribadi, seperti email dan password yang kemudian dapat disalahgunakan.

Risiko lainnya adalah akun Anda masuk ke dalam daftar blacklist BI checking. Jika hal ini terjadi, Anda akan menghadapi kesulitan di masa mendatang saat ingin mengajukan layanan kredit, seperti kredit kendaraan bermotor atau kredit pemilikan rumah (KPR).

Alternatif gestun, manfaatkan fitur pinjaman tunai

Mengingat gestun mungkin tampak menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi memiliki banyak risiko jangka panjang, lebih baik mendaftar akun paylater yang menyediakan jasa pinjaman tunai, seperti Kredivo.

Kredivo tidak hanya dikenal sebagai layanan paylater dan kredit online berbunga rendah yang bisa digunakan di Tokopedia dan ribuan merchant lain. Produk teknologi keuangan (tekfin) ini juga memiliki layanan pinjaman tunai yang memungkinkan Anda mencairkan sebagian limit langsung melalui aplikasi.

Kredivo menawarkan pinjaman tunai dengan bunga ringan, mulai dari 1,99 persen per bulan dengan tenor mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan.

Bagaimana? #Sefleksibelitu kan dengan Kredivo? Segera unduh Kredivo di Apps Store atau Play Store dan dapatkan kesempatan limit hingga Rp 50 juta!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau