Advertorial

Sulsel Raih Dua Penghargaan Naker Award Tahun 2024

Kompas.com - 23/08/2024, 21:01 WIB

KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh beserta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Jayadi Nas menerima dua penghargaan pada acara Naker Award Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr Hj Ida Fauziyah, MSi.

Penghargaan pertama adalah Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) terbaik pertama untuk kategori urusan ketenagakerjaan besar.

Jayadi Nas menjelaskan, IPK menjadi suatu nilai yang mencerminkan tolok ukur pembangunan ketenagakerjaan dianggap berhasil. Capaian ini diukur dalam bentuk indeks komposit yang mencakup sembilan bidang pembangunan ketenagakerjaan.

Kesembilan bidang tersebut adalah perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Adapun penghargaan tersebut didapat berdasarkan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2016.

"Sulsel berada pada tingkat intensitas dan beban kerja kategori besar. Prestasi ini berhasil dipertahankan oleh Sulsel selama lima tahun berturut-turut sebagai provinsi terbaik pertama," tutur Jayadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Pemprov SulselDok. Pemprov Sulsel Pemprov Sulsel

Penghargaan kedua adalah provinsi terbaik pada indikator Hubungan Industrial. Penghargaan ini diterima Sulsesl dua tahun berturut-turut.

Indikator penilaian penghargaan itu meliputi jumlah peraturan perusahaan yang disahkan, perjanjian kerja bersama yang didaftarkan, LKS bipartit di perusahaan, dan tingkat perselisihan hubungan industrial.

Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf Amin mengatakan, penghargaan tersebut diharapkan dapat memicu motivasi seluruh sektor untuk lebih berkontribusi bagi pembangunan ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau