Advertorial

Telat Bayar Pajak? Yuk, Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Kompas.com - 31/08/2024, 14:00 WIB

KOMPAS.com – Ketika terlambat membayar pajak tentu ada kekhawatiran tersendiri mendapat sanksi dari pihak terkait yang dapat berujung bayar pajak dengan jumlah yang lebih.

Jangan panik dulu, saat ini Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada Sabtu (31/8/2024).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam beleid Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. Hal itu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Sebelum Anda mengurusnya, berikut tiga poin penting yang perlu diketahui.

  1. Penghapusan sanksi administrasi

Kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sanksi administrasi yang diberikan berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

  1. Sistem penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

  1. Batas waktu penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui Signal dan gerai samsat.

Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk.

Itulah tiga hal penting yang perlu diketahui untuk menggunakan manfaat penghapusan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

Segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasiselesai.

Jangan tunda lagi. Yuk, manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau