Advertorial

Pebisnis Kuliner Wajib Tahu Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman, Begini Langkah-langkahnya

Kompas.com - 10/09/2024, 18:36 WIB

KOMPAS.com – Pemilik usaha bidang kuliner wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman yang dijajakan kepada konsumen.

Namun, tak sedikit pelaku usaha kuliner masih kebingungan cara menghitung PBJT makanan dan minuman.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Simulasi perhitungan PBJT

Bagi pelaku usaha yang belum mengetahui cara menghitung PBJT atas makanan dan minuman, berikut adalah simulasi perhitungan PBJT.

Jaenab makan di sebuah restoran. Kemudian, ia memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp 100.000 dengan diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen.

Lantas, berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir restoran?

Cara perhitungan I

Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (dasar pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 80.000 x service charge 5 persen = Rp 4.000

(Rp 80.000 + Rp 4.000) x PBJT restoran 10 persen = Rp 8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab sebesar Rp 80.000 + Rp 4.000 + Rp 8.400 = Rp 92.400.

Cara perhitungan II

Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (dasar pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 100.000 x service charge 5 persen = Rp 5.000

(Rp 80.000 + Rp 5.000) x PBJT restoran 10 persen = Rp 8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab sebesar Rp 80.000 + Rp 5.000 + Rp 8.500 = Rp 93.500

Untuk diketahui, pengenaan service charge tergantung dari masing-masing restoran ya.

Itulah simulasi perhitungan PBJT. Bagaimana? Sudah lebih paham perhitungan di atas?

Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas PBJT untuk makanan dan/atau minuman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau