Advertorial

Polda Bali Lakukan Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM

Kompas.com - 13/09/2024, 16:23 WIB

KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali melakukan uji coba implementasi penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), baik SIM A, B, maupun C.

Untuk diketahui, penambahan syarat itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan David Bangun mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.

Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

“Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga. Ketika pemohon SIM yang telah menjadi peserta aktif JKN membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul,” jelas David dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2024).

Ia menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM.

Sebagai bukti keaktifan, pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM.

“Akan ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) sehingga peserta dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan,” terang David.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Sutopo menekankan bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

Dengan mensyaratkan kepesertaan JKN untuk penerbitan SIM, Polri ingin memastikan bahwa seluruh pemegang SIM mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.

Menurut Heru, kondisi lalu lintas yang semakin dinamis dan kompleks menjadi tantangan bagi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Untuk itu, kami berupaya menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk pemohon SIM,” ujar Heru.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bima Aria Viyasa menjabarkan, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang pada Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sedangkan 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan,” kata Bima.

Upaya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI Teguh Supriyadi menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk para pemohon SIM.

“Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi ‘Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan’. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini,” ujar Teguh.

Teguh berharap, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan JKN. Tingkat keaktifan peserta JKN pun diharapkan meningkat secara signifikan.

Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau