Advertorial

Lantik 4 Pjs Kepala Daerah, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan: Jangan Langgar Aturan

Kompas.com - 25/09/2024, 10:29 WIB

KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh melantik empat pejabat sementara (Pjs) kepala daerah di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, (24/9/2024).

Keempat Pjs tersebut adalah Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Aziz, Pjs Bupati Bulukumba Muhammad Rasyid, Pjs Bupati Luwu Timur Jayadi Nas, dan Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo. Keempatnya merupakan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah kepala daerah sebelumnya memutuskan untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan akan melaksanakan kampanye.

Pada kesempatan itu, Zudan juga melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menjadi Pj Bupati Sinjai dan mengukuhkan perpanjangan Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar.

Usai pelantikan, Zudan berpesan kepada semua Pjs ataupun Pj kepala daerah se-Sulsel untuk berjalan sesuai jalur masing-masing layaknya siang dan malam serta tidak melanggar aturan.

"Antara siang dan malam tidak pernah saling mendahului. Kalau mau berjalan dengan baik, setialah pada orbitnya masing-masing. Jadi, kalau mau selamat, ikuti (Al Quran) Surah Yasin ayat 40," ujar Zudan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Zudan juga menekankan kepada Pj dan Pjs untuk membayar gaji pegawai tepat waktu, yakni setiap tanggal 1. Sementara, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga wajib cair tepat waktu setiap tanggal 5.

-Dok. Pemprov Sulsel -

"Kalau bisa, ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi," katanya.

Zudan berharap, pemerintah kabupaten dan kota juga mau bahu-membahu bersama pemprov untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Untuk apa ini (pendapatan daerah)? Untuk membangun infrastruktur," kata Zudan.

Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau