Advertorial

MIFX Terbukti Tidak Terlibat Perbuatan Melawan Hukum atas Penghimpunan Dana Investasi di Bali

Kompas.com - 27/09/2024, 16:00 WIB

KOMPAS.com – PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX.

Kasus tersebut bermula ketika I Nyoman Tridana Yasa menghimpun dana investasi dari masyarakat serta memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko di Bali sejak 2022.

Jumlah kerugian yang terjadi akibat tindak kejahatan penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp 28 miliar dengan jumlah korban lebih kurang 354 orang.

Para korban kemudian melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK dalam perbuatan melawan hukum. Gugatan ini juga menyeret MIFX selaku platform transaksi perdagangan berjangka.

Majelis hakim pun menerima eksepsi atau keberatan dari MIFX. Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai, penggugat keliru mengidentifikasi pihak yang tepat dalam gugatan ini, yaitu MIFX.

Selain itu, majelis hakim juga menilai kerugian para penggugat tidak diakibatkan oleh pihak MIFX.

Direktur Utama MIFX Ferhad Annas mengimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan.

“Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka, pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti,” kata Ferhad dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Ferhad juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming-iming trading tanpa risiko.

“MIFX merupakan platform trading forex teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana. Apalagi, menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, MIFX merupakan platform trading forex lokal dan resmi pertama di Indonesia yang menyediakan opsi trading lot mikro (0,01 lot).

MIFX melayani berbagai kota besar Indonesia, berlisensi Bappebti, anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. MIFX juga merupakan anggota lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan International Clearing House (ICH).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau