KOMPAS.com – PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX.
Kasus tersebut bermula ketika I Nyoman Tridana Yasa menghimpun dana investasi dari masyarakat serta memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko di Bali sejak 2022.
Jumlah kerugian yang terjadi akibat tindak kejahatan penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp 28 miliar dengan jumlah korban lebih kurang 354 orang.
Para korban kemudian melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK dalam perbuatan melawan hukum. Gugatan ini juga menyeret MIFX selaku platform transaksi perdagangan berjangka.
Majelis hakim pun menerima eksepsi atau keberatan dari MIFX. Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menilai, penggugat keliru mengidentifikasi pihak yang tepat dalam gugatan ini, yaitu MIFX.
Selain itu, majelis hakim juga menilai kerugian para penggugat tidak diakibatkan oleh pihak MIFX.
Direktur Utama MIFX Ferhad Annas mengimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan.
“Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka, pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti,” kata Ferhad dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Ferhad juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming-iming trading tanpa risiko.
“MIFX merupakan platform trading forex teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana. Apalagi, menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, MIFX merupakan platform trading forex lokal dan resmi pertama di Indonesia yang menyediakan opsi trading lot mikro (0,01 lot).
MIFX melayani berbagai kota besar Indonesia, berlisensi Bappebti, anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. MIFX juga merupakan anggota lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan International Clearing House (ICH).