Advertorial

Pererat Silaturahmi, Pjs Walikota Cilegon Adakan Kunjungan Kerja dengan Pegawai Disdikbud dan Kepala SMP

Kompas.com - 04/10/2024, 13:10 WIB

KOMPAS.com – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota (Walkot) Cilegon Nana Supiana melakukan kunjungan kerja bersama pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Cilegon serta seluruh Kepala SMP se-Kota Cilegon, Banten.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan Pjs Wali Kota Cilegon yang baru serta bersilaturahmi dengan Kepala SMP se-Kota Cilegon dan pegawai Disdikbud Kota Cilegon.

Kepala Disdikbud Kota Cilegon Heni Anita mengatakan, kunjungan tersebut juga untuk memperkuat komunikasi serta memberikan arahan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cilegon.

“Jumlah SMP di Kota Cilegon saat ini ada 54 sekolah. Untuk SMP negeri ada 15 sekolah, ditambah 1 SMP Satap, dan 38 SMP swasta,” ujar Heni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2024).

Heni melanjutkan, program-program pendidikan harus terus didorong untuk mengembangkan kecerdasan peserta didik secara menyeluruh.

Tidak hanya fokus pada aspek teori, lanjut Heni, tetapi juga membangun karakter, kepercayaan diri, serta menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Pada kesempatan tersebut, Nana turut membahas perihal tawuran antar-pelajar. Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam meminimalkan tawuran yang kerap terjadi di kalangan pelajar, khususnya di Cilegon.

Selain itu, Nana turut mengingatkan bahwa sikap aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral dan profesional dalam masa pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Ia juga menyampaikan tiga instrumen yang dapat menjadi dasar pedoman, yaitu Undang-Undang (UU) Pemilu Tahun 2016, Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selain netral, ASN harus profesional. Tidak diskriminatif, mengambil kebijakan untuk semua, tidak berbasis suku ras dan latar belakang. ASN hadir mewujudkan etos kerja berkeadilan,” kata Nana.

Pelaksana Tugas (Plt) Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz menambahkan, ASN tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol).

Selain itu, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik atau mendukung calon tertentu dalam pemilu serta tidak menggunakan sarana dan prasarana pemerintah untuk kepentingan politik.

“ASN juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada satu pihak saja serta tidak menerima atau memberikan bantuan kepada partai politik,” tegasnya. (ADV)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau