Advertorial

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB

Kompas.com - 08/10/2024, 18:03 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meraih penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik untuk kategori Penyelenggara Inovasi Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Prestasi itu didapat berkat berbagai inovasi BPJS Kesehatan yang dinilai berhasil menghadirkan layanan lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim BPJS Kesehatan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, selalu berusaha memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran pemerintah melalui peningkatan kualitas layanan.

“Penghargaan tersebut merupakan hasil dari transformasi mutu layanan kami kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus berinovasi demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

Seiring dengan peningkatan jumlah peserta JKN, lanjutnya, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai inovasi untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN yang dilengkapi dengan fitur, seperti telekonsultasi, skrining kesehatan, antrean online, dan i-Care JKN.

Kemudian, dari sisi kemudahan administrasi, BPJS Kesehatan menawarkan layanan administrasi non-tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan BPJS Online.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) tiap daerah yang dapat memudahkan jangkauan para peserta JKN.

“Semua inovasi ini kami kembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat sehingga harapannya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan, imbuh Ghufron, berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN.

Ghufron juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata bagi seluruh peserta JKN.

Pada kesempatan sama, Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi yang berdampak, seperti mengurangi penggunaan kertas dalam administrasi, menyederhanakan proses bisnis, serta meningkatkan pengawasan kinerja.

Pelayanan publik, lanjutnya, tidak hanya tugas administratif, tetapi juga wujud nyata nilai-nilai pemerintah, seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pelayanan prima.

Dalam menghadirkan pelayanan, penyedia pelayanan diharapkan memiliki setidaknya empat unsur yang termasuk ke dalam ekosistem pelayanan terintegrasi, yakni direct service, salah satunya melalui MPP, mobile service atau pelayanan bergerak, self-service, dan electronic service.

“Saya berharap, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berkomitmen untuk mengintegrasikan aplikasi dan layanan agar pelayanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Anas.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau