KOMPAS.com – BPJS Kesehatan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023. Beleid ini mewajibkan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantikan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan utamanya adalah syarat wajib kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM A, B, dan C.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
“Tujuan kebijakan ini adalah memastikan pemohon SIM terjamin kesehatannya melalui Program JKN. Kesehatan pengemudi merupakan faktor penting dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/10/2024).
Menurut David, kebijakan itu sudah diuji coba sejak Juli hingga September 2024. Meski sudah diterapkan, BPJS Kesehatan tetap melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan melihat dampak kebijakan terhadap peningkatan peserta JKN.
Dari evaluasi uji coba di Kalimantan Timur, tercatat ada 49.367 pemohon SIM. Namun, masih banyak ditemukan pemohon yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif atau belum terdaftar.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kepesertaan JKN aktif sebelum mengajukan permohonan SIM.
David menambahkan, bagi pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan langsung di lokasi pembuatan SIM dengan bantuan petugas.
Sementara itu, bagi pemohon yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk melunasi tunggakan dengan cicilan.
“BPJS Kesehatan terus memperbaiki layanan dengan evaluasi berkala. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, terutama di tengah mobilitas tinggi," kata David.
Ke depan, BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistem permohonan SIM dengan aplikasi BPJS Kesehatan agar memudahkan petugas mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM secara cepat.
Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Niken Ariati mengapresiasi upaya Polri dalam mendukung Program JKN.
Menurutnya, Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 merupakan amanah yang harus didukung oleh seluruh pihak untuk memberikan penjaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Namun, ketentuan ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mempersulit," ujar Niken.
Ia menambahkan, Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan Polri akan terus bersinergi untuk mengawal implementasi regulasi tersebut.
Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menekankan pentingnya evaluasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar.
Menurutnya, pendampingan dari BPJS Kesehatan selama proses permohonan SIM sangat diperlukan untuk mengakomodasi pertanyaan dari masyarakat.
“Layanan BPJS Keliling bisa menjadi alternatif sosialisasi dan edukasi. Harapannya, layanan ini dapat mendampingi proses permohonan SIM untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kepesertaan JKN,” jelas Heru.
Dari hasil evaluasi, BPJS Kesehatan diminta melakukan pendampingan berkala melalui Kader JKN, Agen Pesiar, atau BPJS Keliling di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM pada periode Oktober hingga Desember 2023.
Implementasi Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 akan diperluas secara nasional mulai 1 November 2024, tetapi tanpa kewajiban kepesertaan aktif JKN hingga sistem Polri dan BPJS Kesehatan terintegrasi penuh.