Advertorial

BRI Tawarkan MDR 0 Persen buat Pelaku Usaha

Kompas.com - 17/10/2024, 16:07 WIB

KOMPAS.com - Di era digital seperti saat ini, penerapan sistem pembayaran digital menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha.

Di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan terkait hal tersebut adalah dengan menerapkan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Seperti diketahui, QRIS adalah sistem pembayaran non-tunai yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah dan mengefisienkan setiap transaksi, khususnya bagi pelaku usaha.

Meskipun memiliki banyak manfaat, tapi pelaku usaha sering kali mengeluhkan adanya biaya administrasi atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan pada setiap transaksi.

Hal itu berisiko menambah beban biaya operasional, terutama bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang harus menjaga margin keuntungan tetap stabil.

Merespons masalah tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan program MDR QRIS 0 Persen untuk mempermudah merchant-nya dalam melakukan transaksi digital tanpa potongan biaya administrasi.

Program tersebut dirancang untuk mempermudah merchant dalam melakukan transaksi digital tanpa potongan biaya administrasi.

Selain itu, program MDR QRIS 0 Persen juga hadir untuk mendorong pelaku usaha agar lebih mudah beralih ke pembayaran digital tanpa mengkhawatirkan masalah biaya.

Program itu terbuka bagi seluruh merchant BRI di Indonesia (dinamis dan statis), baik merchant baru maupun existing merchant yang sudah teregistrasi dengan BRI Merchant.

Dengan MDR 0 persen, merchant BRI bisa menerima pembayaran digital tanpa potongan biaya tambahan.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, khususnya merchant ultramikro (UMI) yang menggunakan QRIS Statis.

Untuk merchant dengan kriteria usaha UMI yang belum mengunduh aplikasi BRI Merchant, setiap transaksi di bawah Rp 100.000 akan tetap mendapat pembebasan MDR.

Namun, jika transaksi melebihi Rp 100.000 dan belum menggunakan aplikasi BRI Merchant, merchant akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen.

Cara gabung MDR QRIS 0 Persen

BRI memudahkan proses pendaftaran bagi para merchant yang ingin bergabung dengan program ini. Berikut langkah-langkahnya.

Merchant yang sudah terdaftar:

  1. Download dan buka aplikasi BRI Merchant.
  2. Klik opsi “Register”.
  3. Klik opsi “Buat Akun BRI Merchant”.
  4. Masukkan nomor handphone dan NIK yang terdaftar sebagai merchant EDC/QRIS BRI.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  6. Pastikan data store EDC/QRIS telah sesuai.
  7. Buat password BRI Merchant.
  8. Login ke dalam aplikasi BRI Merchant.

Merchant baru:

  1. Download dan buka aplikasi BRI Merchant.
  2. Klik opsi “Register”.
  3. Klik opsi “Daftar Jadi Merchant QRIS BRI” dan lakukan pendaftaran.
  4. Pastikan kelengkapan dokumen untuk registrasi merchant, seperti rekening BRI, KTP, dan foto usaha.
  5. Klik opsi “Persetujuan syarat dan ketentuan”.
  6. Unggah dokumen foto KTP.
  7. Masukkan detail data pemilik usaha.
  8. Masukkan detail data usaha.
  9. Lakukan verifikasi wajah.
  10. Buat password BRI Merchant.
  11. Login ke dalam aplikasi BRI Merchant Program.

Tunggu apa lagi, segera daftar jadi merchant dari BRI dan rasakan berbagai manfaat yang ditawarkan, termasuk program MDR QRIS 0 Persen. Untuk info lebih lanjut, silakan kunjungi bbri.id/mdrqris

Sebagai informasi, program MDR QRIS 0 Persen berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Jadi, jangan sampai ketinggalan! Download BRI Merchant sekarang juga melalui laman http://bbri.id/DownloadBRIMerchant.

#MerchantBRI #MDRBRI #MerchantDiscountRate #JadiMerchantBRI #EDCBRI #QRISBRI #BRImoMudahSerbaBisa #BRImerchant

Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau