Advertorial

Pemprov Jakarta Perkenalkan Regulasi Baru Pajak Alat Berat

Kompas.com - 24/10/2024, 15:27 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperkenalkan pajak jenis baru, yakni pajak alat berat. Aturan pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Apa sebenarnya pajak alat berat? Bagaimana cara perhitungannya? Mari bahas secara mendalam mengenai pajak terbaru yang diterapkan di DKI Jakarta ini.

Serba-serbi pajak alat berat

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, pajak alat berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat yang dimaksud adalah alat yang digunakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil. Sifat beratnya apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan beroperasi pada area tertentu.

Contoh alat berat yang dimaksud antara lain adalah alat yang dipakai pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Ia juga menegaskan, obyek alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Selain itu, ada pengecualian pada obyek alat berat yang dimiliki dan/atau penguasaan sebagai berikut.

  1. Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, Pemprov Jakarta, pemerintah daerah lainnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  1. Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan akses timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

“Subyek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” tambahnya.

Mengulik dasar pengenaan pajak alat berat

Morris menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pengenaan Pajak Alat Berat, yakni sebagai berikut.

  1. Dasar pengenaan pajak alat berat ditetapkan berdasarkan nilai jual alat berat itu sendiri.
  1. Nilai jual ditentukan oleh harga rata-rata pasar umum dari alat berat yang bersangkutan.
  1. Harga rata-rata pasar umum dihitung berdasarkan data akurat yang diperoleh dari berbagai sumber pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
  1. Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.
  1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat akan ditinjau setiap maksimal tiga tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Berapa tarif dan cara menghitung pajak alat berat?

Besaran tarif PAB tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang tarif, yakni sebesar 0,02 persen.

“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yakni besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dari hasil pengalian dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat itu sendiri,” ujarnya dalam siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Kapan waktu terutang pajak alat berat?

Wajib pajak harus mengetahui kapan PAB mulai terutang, yaitu sejak mereka secara sah diakui memiliki atau menguasai alat berat.

Morris menjelaskan bahwa PAB dikenakan untuk setiap periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat selama 12 bulan berturut-turut.

"PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat harus dibayar sekaligus di muka," tambahnya.

Wilayah pemungutan

Soal wilayah pemungutan, Morris menjelaskan, PAB hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta, tempat alat berat tersebut dikuasai.

“Dengan pemberlakuan PAB di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat. PAB diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah, khususnya di Jakarta,” tuturnya.

Morris pun mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Pajak Alat Berat demi mewujudkan Jakarta yang lebih maju, berkembang, dan berdaya saing.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau