KOMPAS.com - Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Dharma Wanita Persatuan (DWP) unsur pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang berlangsung sukses.
Sebanyak 30 anggota dan pengurus DWP yang hadir di Ballroom Hotel Whiz Prime Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (26/10/2024), menunjukkan antusiasme luar biasa.
Heri Sunaryo, narasumber dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, menjadi pemateri pada hari kedua. Materinya melanjutkan pembahasan hari pertama.
Adapun materi yang disampaikan Heri berfokus pada isu kesetaraan gender dan perlindungan terhadap istri aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, istri ASN perlu memahami hak-hak perempuan, khususnya pada konteks perceraian. Selain itu, seorang atasan di lingkup pemerintahan juga harus menyikapi kondisi tersebut.
Misalnya, soal pembagian setelah pisah untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Heri juga membahas ketentuan mengenai status pernikahan bagi ASN. ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri, lanjutnya, wajib menyertakan alasan yang sesuai aturan, termasuk persetujuan dari pimpinan.
“Sementara itu, ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua dalam suatu pernikahan,” jelasnya sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Jika melanggar ketentuan pernikahan, ASN dapat dikenai sanksi yang mengacu pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Pasal ini mengatur bahwa ASN yang diketahui hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan.
“Aturan tersebut diterapkan guna menjaga citra dan integritas ASN sebagai abdi negara,” jelasnya.
Para peserta bimtek tampak menyimak materi dengan saksama. Beberapa di antaranya bahkan mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman terkait isu yang dibahas.
Heri berharap, melalui Bimtek DWP Diskominfo Kota Bontang, para anggota DWP dapat lebih memahami hak-hak yang perlu dilindungi dan peran mereka dalam mendukung kesetaraan gender di lingkungan ASN.