KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar sosialisasi bertajuk “Launching Inovasi - Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda”di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk perwakilan lembaga pemerintah dan para pengusaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka merupakan pengguna utama dari sistem pajak berbasis digital anyar ini.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi modern.
"Dengan inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Elvarinsa dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (31/10/2024).
Pada kesempatan tersebut, Elvarinsa turut meluncurkan sistem E-TRAPT.
Pada sesi pertama, ia memaparkan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
Adapun E-TRAPT yang berbentuk agent software dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak PBJT, atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu.
“(Dengan) sistem tersebut, diharapkan pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien,” kata Elvarinsa.
Elvarinsa juga menjelaskan tahapan-tahapan implementasi E-TRAPT. Salah satunya adalah pemasangan perangkat E-TRAPT yang akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah terhubung secara online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat tersebut akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, pihaknya memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan PBJT yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
“Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam perpajakan dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” terang Elvarinsa.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan itu, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyosialisasikan “Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021”.
Standar tersebut diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.
Inovasi berbasis digital itu diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang signifikansi pajak daerah terhadap pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap, para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda DKI Jakarta optimistis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.