Advertorial

Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diujicobakan secara Nasional mulai 1 November 2024

Kompas.com - 01/11/2024, 15:56 WIB

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba secara nasional itu dilakukan mulai Jumat (1/11/2024).

“Uji coba itu merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) dan 105 Kepolisian Resor (Polres),” ujar David dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

David menambahkan, pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respons positif dari masyarakat.

“Uji coba dapat terlaksana dengan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata dia.

Selama masa uji coba, lanjutnya, terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif, bahkan belum terdaftar.

Namun, jika SIM sudah diterbitkan dan kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN selama masa uji coba, maka SIM tetap dapat diberikan.

Ia menambahkan, jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, pemohon tetap dapat mengajukan pembuatan SIM. Pada saat bersamaan, peserta juga didorong untuk mendaftar JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iuran atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Jadi, ketika membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah tanpa memikirkan biaya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala hingga Desember 2024.

Pendampingan itu dilakukan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM melalui Duta BPJS Kesehatan ataupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

“Pendampingan itu diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” imbuh David.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau