KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba secara nasional itu dilakukan mulai Jumat (1/11/2024).
“Uji coba itu merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) dan 105 Kepolisian Resor (Polres),” ujar David dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
David menambahkan, pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respons positif dari masyarakat.
“Uji coba dapat terlaksana dengan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata dia.
Selama masa uji coba, lanjutnya, terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif, bahkan belum terdaftar.
Namun, jika SIM sudah diterbitkan dan kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN selama masa uji coba, maka SIM tetap dapat diberikan.
Ia menambahkan, jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, pemohon tetap dapat mengajukan pembuatan SIM. Pada saat bersamaan, peserta juga didorong untuk mendaftar JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iuran atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Jadi, ketika membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah tanpa memikirkan biaya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala hingga Desember 2024.
Pendampingan itu dilakukan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM melalui Duta BPJS Kesehatan ataupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
“Pendampingan itu diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” imbuh David.