KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat menggunakan autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno–Hatta (CGK) dan Bandara Internasional Ngurah Rai (DPS).
Sebelumnya, autogate hanya dapat diakses oleh WNA yang memiliki e-Visa atau bebas visa kunjungan (BVK).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Saffar M Godam menjelaskan bahwa integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate meningkatkan kinerja layanan keimigrasian.
“Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS harus melakukan pemeriksaan di konter oleh petugas, meskipun ada konter khusus. Sekarang, pengalaman pengguna menjadi lebih ringkas, menyenangkan, dan efektif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
Dari Januari hingga September 2024, tercatat 3.518.963 WNA melintas melalui autogate, dengan rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses menggunakan autogate hanya memerlukan waktu 15-25 detik per orang, memperlancar pemeriksaan keimigrasian dan meningkatkan volume pelintas secara konstan.
Saat ini, terdapat 78 unit autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan 90 unit di Bandara Ngurah Rai.
Hingga September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap.
Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang merupakan frequent travelers.
Godam mengungkapkan bahwa digitalisasi layanan keimigrasian dimulai dari permohonan visa secara online di websiteevisa.imigrasi.go.id.
“Pengambilan data biometrik kini dapat dilakukan secara mandiri, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, termasuk saat perpanjangan izin tinggal yang juga dilakukan secara digital," ucapnya.
Kemudahan bagi WNA pemegang ITAP/ITAS ini tetap memperhatikan aspek keamanan, dengan teknologi face recognition pada autogate yang memastikan semua pelintas tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
Godam menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong berbagai upaya untuk menarik WNA berkualitas ke Indonesia, sehingga memberikan dampak positif, utamanya di sisi ekonomi.
“Kebijakan visa dan izin tinggal kami terapkan sebagai filter sambil memudahkan proses secara bersamaan,” tuturnya.