Advertorial

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo

Kompas.com - 07/11/2024, 19:28 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024).

Hak itu diserahkan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi bersama Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri serta Direktur Compliance and Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara.

Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024 yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat. Terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta Taspen kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN.

Ia memasuki masa purnatugas setelah menjalankan amanah sebagai kepala negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.

Penyerahan kartu initui menegaskan bahwa Jokowi kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyatakan, pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.

“Kami berharap, dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” tuturnya.

Sebagai informasi, seluruh peserta program pensiun Taspen tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan. Ada pula beberapa manfaat lainnya, seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.

Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan pejabat negara, Taspen berupaya menjaga kepercayaan dengan menyediakan layanan yang andal dan proaktif.

Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) berdasarkan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah itu diambil untuk mewujudkan pengelolaan BUMN yang bersih, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

TASPEN berkomitmen untuk amanah dalam mengelola dana peserta ASN dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, terus berinovasi, dan berorientasi pada layanan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau