Advertorial

Pemkab Klaten Raih Nilai 99,75 di Tahap III Monev KIP 2024

Kompas.com - 07/11/2024, 19:33 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berhasil meraih penilaian nyaris sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Dalam penilaian berupa kegiatan visitasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah memberikan nilai 99,75 poin kepada Pemkab Klaten.

Alokasi penilaian terdiri dari dua aspek, yakni visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 75 persen serta presentasi sebesar 25 persen.

Wakil Ketua KIP Jawa Tengah (Jateng) Setiadi mengatakan, nilai visitasi dan pengecekan SAQ Pemkab Klaten meraih nilai 100 poin. Sementara, pada penilaian presentasi, Pemkab Klaten meraih nilai 99 poin.

Hal tersebut disampaikan Setiadi saat membacakan Surat Keputusan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kompleks Sekretariat Daerah Klaten, Kamis (7/11/2024).

“Jadi, nilai akhir rekapitulasinya adalah 99,75. Mudah-mudahan, pada pelaksanaan uji publik nanti, nilai yang diraih melebihi tahun sebelumnya,” ujar Setiadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Setiadi menambahkan, tahapan pemeringkatan badan publik terdiri dari empat tahapan.

Tahap pertama adalah penilaian situs web dan sosial badan publik, tahap kedua adalah penilaian SAQ, tahap ketiga adalah visitasi, lalu tahap keempat adalah uji publik.

Adapun kegiatan visitasi bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan visitasi, tim KIP Jateng melakukan penilaian berdasarkan sejumlah aspek, seperti ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respons terhadap permohonan informasi dari masyarakat.

Hasil dari visitasi sendiri diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi Pemkab Klaten dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono bahwa nilai yang berhasil diraih Pemkab Klaten diharapkan dapat menjadi pendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas kertas. Jadi, pastikan nilai yang baik ini betul-betul berdasarkan implementasi yang baik. Saya rasa itu yang lebih terpenting,” jelas Jajang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau