KOMPAS.com - Bagi yang berencana menjual kendaraan bermotor, pastikan untuk melaporkannya setelah terjual. Melaporkan penjualan kendaraan akan membantu kamu terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan.
Laporan penjualan kendaraan bermotor adalah langkah penting yang harus diambil oleh pemilik setelah menjual kendaraannya, baik kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Selain melalui jalur online, pemilik juga dapat melaporkan penjualan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online lewat website Pajak Online Jakarta melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses situs tersebut langsung melalui browser di smartphone atau personal computer (PC) mereka,” ujar Morris dalam siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Simak penjelasan Morris tentang tata cara lapor jual kendaraan lewat website Pajak Online Jakarta, sebagai berikut.
Bagaimana mudah sekali bukan? Bagi kamu yang tidak sempat pergi ke Samsat, tidak perlu khawatir. Cukup buka website Pajak Online dari ponsel atau PC dan segera laporkan penjualan kendaraan kamu.
“Segera laporkan penjualan kendaraan bermotor, agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan,” tutur Morris.