Advertorial

Begini Cara Lapor Penjualan Kendaraan Bermotor melalui Website Pajak Online Jakarta

Kompas.com - 08/11/2024, 14:24 WIB

KOMPAS.com - Bagi yang berencana menjual kendaraan bermotor, pastikan untuk melaporkannya setelah terjual. Melaporkan penjualan kendaraan akan membantu kamu terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan.

Laporan penjualan kendaraan bermotor adalah langkah penting yang harus diambil oleh pemilik setelah menjual kendaraannya, baik kepada pihak ketiga maupun secara langsung.

Selain melalui jalur online, pemilik juga dapat melaporkan penjualan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online lewat website Pajak Online Jakarta melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses situs tersebut langsung melalui browser di smartphone atau personal computer (PC) mereka,” ujar Morris dalam siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Simak penjelasan Morris tentang tata cara lapor jual kendaraan lewat website Pajak Online Jakarta, sebagai berikut.

  1. Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login. Namun jika belum memiliki, lakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa login melalui situs resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  1. Setelah itu, pilih menu PKB. Semua nomor polisi (Nopol) yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu akan muncul di tab Objek Pajak. Selanjutnya, pilih tab Pelayanan dan kemudian pilih jenis pelayanan "Permohonan Lapor Jual".

Penjualan kendaraan bermotor melalui Pajak Online Jakarta.Dok. Bapenda Jakarta Penjualan kendaraan bermotor melalui Pajak Online Jakarta.

  1. Klik "Ajukan Lapor Jual" untuk Nopol yang ingin kamu laporkan.
  1. Selanjutnya, isi formulir Lapor Jual Online dengan lengkap dan akurat, termasuk informasi tentang kendaraan yang dijual dan data diri pemilik.

Tidak hanya melalui Samsat, penjualan kendaraan bermotor bisa juga melalui Pajak Online Jakarta.Dok. Bapenda Jakarta Tidak hanya melalui Samsat, penjualan kendaraan bermotor bisa juga melalui Pajak Online Jakarta.

  1. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk yang tertera di formulir.
  1. Setelah itu, centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Simpan" untuk mengirimkan permohonan. Jika pengiriman berhasil, klik ikon pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak pesan layanan Pajak Online Jakarta.
  1. Terakhir, klik "Kirim". Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Nopol tersebut tidak akan lagi terhubung dengan NIK kamu dan akan hilang dari daftar di tab Objek Pajak.

Bagaimana mudah sekali bukan? Bagi kamu yang tidak sempat pergi ke Samsat, tidak perlu khawatir. Cukup buka website Pajak Online dari ponsel atau PC dan segera laporkan penjualan kendaraan kamu.

“Segera laporkan penjualan kendaraan bermotor, agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan,” tutur Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau