Advertorial

Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Kompas.com - 09/11/2024, 10:23 WIB

KOMPAS.com – Modus penipuan digital mengatasnamakan perbankan masih marak terjadi dan meresahkan banyak orang.

Dari sekian banyak modus, salah satu yang umum digunakan pelaku kejahatan adalah dengan melakukan pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp.

Lewat modus itu, pelaku kejahatan biasanya mengaku sebagai petugas pajak. Kemudian, mereka akan mengirimkan tagihan pajak palsu dalam bentuk file berekstensi APK.

Terkait hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BRI, untuk berhati-hati serta meningkatkan pemahaman mengenai modus-modus penipuan digital.

Pasalnya, modus penipuan digital, khususnya metode rekayasa sosial (social engineering), bertujuan untuk mengelabui nasabah dan berpotensi menyebabkan kebocoran data transaksi perbankan sehingga membahayakan keamanan dana nasabah.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha mengatakan, keamanan data pada akhirnya berujung pada keamanan dana nasabah. Ini yang menjadi fokus utama BRI.

"Pengamanan kami lakukan mulai dari sisi network, server, hingga pusat data, dengan tujuan yang komprehensif dan end-to-end. Keamanan dari pemantauan juga dilakukan. Namun, bagian utamanya, kami mendorong nasabah agar jangan sampai hal yang dianggap sederhana, justru berbalik menyerang,” ujar Arga dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

Arga menambahkan, keamanan siber adalah perjuangan yang terus menerus. Oleh karena itu, BRI akan terus berinovasi dan meningkatkan sistem keamanannya untuk memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap aman.

Masyarakat juga dapat memerangi kejahatan siber yang mengatasnamakan BRI dengan melakukan beberapa hal berikut.

  • Jangan membagikan informasi pribadi, seperti username, password, atau OTP kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku dari BRI.
  • Hati-hati dengan pesan atau email mencurigakan yang mengatasnamakan BRI atau instansi resmi lain. Untuk memastikan kebenarannya, segera hubungi call center resmi instansi terkait.
  • Gunakan koneksi internet yang aman saat mengakses BRImo.
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan yang disediakan oleh BRImo.
  • Lakukan verifikasi dua faktor (2FA) untuk setiap transaksi penting.
  • Perbarui aplikasi BRImo secara berkala.
  • Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha.Dok. BRI Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha.

"Jadi, prinsip kehati-hatian nasabah dan praktik keamanan wajib dilakukan, seperti jangan instal APK sembarangan dan game gratisan. Kami coba mengamankan sejauh yang kami bisa, tapi device nasabah itu sifatnya personal. Maka, kerahasiaan itu menjadi komitmen dua belah pihak. Kami tidak bisa menjaga keamanan tanpa kesadaran nasabah. Dinamika ini yang harus dijaga bersama," kata Arga.

Tak hanya tagihan pajak, beberapa modus penipuan digital lain juga marak dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus tersebut mulai dari undangan pernikahan digital, pemberitahuan penutupan rekening, pemberitahuan tagihan BPJS, foto paket dari kurir, hingga surat atau blangko tilang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau