Advertorial

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun serta THT kepada Para Mantan Menteri dan Petinggi Negara

Kompas.com - 12/11/2024, 11:59 WIB

KOMPAS.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen kembali menunjukkan komitmen dalam memberi pelayanan kepada seluruh pelanggan, termasuk pejabat negara.

Taspen secara proaktif menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada beberapa mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta pensiunan petinggi negara. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi Taspen atas dedikasi para mantan menteri dan pejabat negara.

Penyerahan itu digelar di kantor masing-masing kementerian oleh beberapa petinggi Taspen, yakni Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, sebagai pengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja, pengabdian, dan dedikasi para mantan menteri kepada negara.

“Saya harap, manfaat yang diberikan (Taspen) dapat memberikan kesejahteraan bagi para mantan menteri dan keluarga mereka,” ujar Henra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Sebagai informasi, para mantan menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat pensiun dan THT, di antaranya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Selain itu, ada pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga S Uno, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Selanjutnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Teten Masduki pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada Taspen melalui sosial media resminya.

“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari Taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” kata Teten dalam akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_.

Para eks menteri dan petinggi negara akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024. Hal ini sejalan dengan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Selain itu, terdapat juga manfaat lain yang disalurkan sebagai bagian dari hak yang diterima pejabat negara setelah masa baktinya.

Sebelumnya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin periode 2019-2024 di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September 2024.

Selain para menteri yang mendapat pensiun dan THT, Taspen juga memberi layanan pensiun kepada pejabat lain, mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pula lembaga negara lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kedutaan Besar (Kedubes), dan para kepala daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.

KH Ma'ruf Amin pun mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen.

“Dengan kepemilikan aset yang besar, saya harap pengelolaan dana pensiun bisa dimanfaatkan. Taspen bisa memberi dana kepada para pensiun pada hari tua. Karena, memang itu yang diharapkan dan cuma itu andalannya,” jelasnya.

Penyaluran manfaat pensiun dan THT ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas.

Sebagai pengelola jaminan sosial ASN dan pejabat negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang handal dan proaktif.

Taspen pun terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial dengan tetap berkomitmen para prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang efisien. Dengan melakukan perbaikan dan berorientasi pada layanan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau