Advertorial

BPJS Kesehatan Uji Coba Layanan Telekonsultasi Video

Kompas.com - 13/11/2024, 10:55 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan fitur baru berupa audio-visual dalam layanan telekonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Fitur tersebut dihadirkan untuk mempermudah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, melalui layanan itu, konsultasi medis dapat dilakukan secara online dengan dokter-dokter yang telah terdaftar dalam sistem JKN.

“Dengan begitu, peserta bisa mendapatkan saran medis yang cepat dan tepat tanpa harus antre panjang atau bepergian jauh," ujar Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Pada tahap uji coba, telekonsultasi dilakukan melalui fitur video. Uji coba hanya bisa diinisiasi oleh dokter dan dilakukan di lokasi yang menjadi lokasi percobaan tersebut.

Dengan layanan tersebut, peserta JKN dapat memilih dokter apabila terdapat jadwal konsultasi yang sudah diatur oleh dokter yang tersedia.

"Konsultasi dalam layanan telekonsultasi aplikasi Mobile JKN dimulai dengan obrolan terlebih dahulu. Apabila dokter merasa perlu untuk mendapatkan visual kondisi pasien, maka dokter yang akan menginisiasi panggilan video. Permintaan untuk panggilan video hanya bisa diinisiasi oleh dokter dan tidak bisa diinisiasi langsung oleh peserta," terang Ghufron.

Ghufron menambahkan, terdapat dua langkah yang dilakukan oleh dokter untuk dapat melakukan konsultasi melalui video.

Sebagai langkah awal, dokter bisa memilih tombol "Opsi" pada menu di pojok kanan atas atau melalui pilihan "Quick Chat" pada section pojok kiri bawah.

Setelah itu, dokter bisa memilih pilihan untuk memulai video telekonsultasi kepada peserta.

Usai melakukan telekonsultasi, peserta akan langsung mendapatkan informasi resume konsultasi pelayanan sesuai dengan yang telah diinput oleh dokter dan peserta.

Kemudian, peserta juga bisa mengisi penilaian dari konsultasi yang telah dilakukan.

Adapun hasil konsultasi selanjutnya terintegrasi dengan aplikasi Pcare sehingga meningkatkan angka kontak dari FKTP yang melakukan telekonsultasi.

"Kami berharap, layanan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, kami juga ingin agar layanan telekonsultasi dengan fitur audio-visual ini dapat diterapkan secara nasional. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Ghufron.

Jadi tolok ukur pelayanan prima

Sebagai pilot project, BPJS Kesehatan melakukan peluncuran terbatas di Klinik Putu Parwata. Program percontohan reengineering telemedicine ini akan menjadi tolok ukur bagi BPJS Kesehatan dalam menghadirkan pelayanan prima bagi peserta JKN.

Ghufron menjelaskan bahwa kehadiran fitur telekomunikasi video hadir untuk membantu mengatasi tantangan masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas. Utamanya, dalam mengakses layanan kesehatan di era teknologi.

Sulitnya akses layanan kesehatan biasanya disebabkan karena perbedaan letak geografis serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Oleh karena itu, demi menghadapi tantangan tersebut, BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan.

Adapun melalui layanan konsultasi jarak jauh, peserta JKN kini dapat melakukan konsultasi medis tanpa perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan.

Ghufron berharap, layanan telekonsultasi tidak hanya meningkatkan akses pelayanan, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan yang lebih baik bagi peserta.

Sebab, Fitur tersebut dapat memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan berkelanjutan, meski peserta tidak melakukan kunjungan tatap muka ke FKTP.

"Saat ini, layanan telekonsultasi itu masih akan kami uji cobakan di Klinik Putu Parwata. Selanjutnya, kami akan melakukan perluasan uji coba menjadi 25 FKTP dan empat bidan jejaring ke dokter FKTP untuk melihat dampak positif yang dihadirkan dalam layanan konsultasi jarak jauh tersebut,” kata Ghufron.

Layanan telekonsultasi, tambah Ghufron, dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan telekonsultasi ini dapat merekam seluruh riwayat konsultasi peserta.

Tak hanya itu, layanan tersebut juga didukung aplikasi Mobile JKN Faskes dengan fitur chat telekonsultasi yang memungkinkan peserta dan dokter untuk bertukar gambar bila diperlukan.

Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus mengembangkan aplikasi Mobile JKN Faskes untuk memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan secara menyeluruh tanpa perlu datang ke FKTP.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau