Advertorial

Sebelum Melego Kendaraan, Kenali Perbedaan Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Kompas.com - 15/11/2024, 09:15 WIB

KOMPAS.com — Masih banyak masyarakat kebingungan memahami perbedaan pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor saat hendak menjual kendaraan.

Kedua hal tersebut memang masih berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, tetapi prosedur pengajuannya berbeda-beda.

Perbedaan tersebut perlu diketahui agar wajib pajak tak salah langkah dan terhindar dari pajak progresif saat menambah kendaraan di kemudian hari.

Pemblokiran kendaraan bermotor

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Pelaksana Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor) untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lain, serta melindungi kepentingan kreditur atau pemberi pinjaman kendaraan.

Sementara itu, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan jual kendaraan bermotor

Pelaporan jual kendaraan bermotor dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan. Khusus kendaraan berpelat nomor Jakarta, pelaporan dilakukan melalui Bapenda Jakarta.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 185 Tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan, baik kepada pihak ketiga maupun secara langsung.

“Langkah ini penting agar pemilik dapat terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Hal itu juga dapat membantu pemilik menghindari masalah di masa mendatang,” tutur Morris.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan jual kendaraan, Bapenda Jakarta membuat situs web yang dapat diakses di sini.

Dengan situs web tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melaporkan kendaraan yang telah dijual.

Informasi lebih lengkap mengenai tata cara pelaporan jual kendaraan secara online dapat dibaca di tautan ini.

Morris melanjutkan, pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan berimplikasi bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di Jakarta.

“Langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan serta keteraturan dalam masyarakat,” tuturnya.

Dengan cermat memahami dan menjalankan prosedur pemblokiran serta pelaporan jual kendaraan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau