KOMPAS.com – Proses balik nama kendaraan di Jakarta kini semakin mudah dilakukan, termasuk bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan untuk kedua kalinya.
Untuk balik nama, pemilik kendaraan dapat mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perjanjian antara dua pihak atau karena peristiwa, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny, menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pengurusan di Samsat.
“Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke kantor Samsat untuk pengajuan balik nama kendaraan,” kata Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Pertama, Anda perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Jangan lupa menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik baru kendaraan juga diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Dokumen lain yang perlu Anda sertakan adalah kuitansi bukti pembelian kendaraan yang dilengkapi dengan meterai untuk validasi beserta fotokopinya.
Kemudian, dokumen hasil cek fisik kendaraan yang telah disahkan oleh Samsat juga wajib dilampirkan. Jika kendaraan yang akan dialihkan dimiliki oleh badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Anda perlu melampirkan Surat Pelepasan Hak dari perusahaan terkait.
Setelah semua berkas tersebut lengkap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus balik nama kendaraan.
Dengan menyelesaikan semua tahapan tersebut, proses balik nama kendaraan Anda telah selesai. Anda pun akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.
Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada BPKB. Untuk itu, Anda perlu mengunjungi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, proses balik nama kendaraan bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Morris berharap, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor, baik untuk mobil maupun motor, sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan teratur.