Advertorial

Semakin Mudah, Begini Cara Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 19/11/2024, 07:56 WIB

KOMPAS.com – Proses balik nama kendaraan di Jakarta kini semakin mudah dilakukan, termasuk bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan untuk kedua kalinya.

Untuk balik nama, pemilik kendaraan dapat mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perjanjian antara dua pihak atau karena peristiwa, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny, menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pengurusan di Samsat.

“Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke kantor Samsat untuk pengajuan balik nama kendaraan,” kata Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Pertama, Anda perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Jangan lupa menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik baru kendaraan juga diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi.

Dokumen lain yang perlu Anda sertakan adalah kuitansi bukti pembelian kendaraan yang dilengkapi dengan meterai untuk validasi beserta fotokopinya.

Kemudian, dokumen hasil cek fisik kendaraan yang telah disahkan oleh Samsat juga wajib dilampirkan. Jika kendaraan yang akan dialihkan dimiliki oleh badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Anda perlu melampirkan Surat Pelepasan Hak dari perusahaan terkait.

Setelah semua berkas tersebut lengkap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus balik nama kendaraan.

  1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah asal kendaraan Anda.
  2. Daftarkan kendaraan di loket cek fisik untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan sebagai syarat pendaftaran.
  3. Lakukan pendaftaran di loket BBN 2, kemudian isi formulir yang telah disediakan dan serahkan kembali ke petugas loket.
  4. Data kendaraan dan registrasi (regiden) akan diperbarui oleh bagian Tata Usaha Polri setempat.
  5. Kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan hingga mendapatkan notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
  6. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
  7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima STNK baru sebagai bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan menyelesaikan semua tahapan tersebut, proses balik nama kendaraan Anda telah selesai. Anda pun akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada BPKB. Untuk itu, Anda perlu mengunjungi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, proses balik nama kendaraan bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.

Morris berharap, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor, baik untuk mobil maupun motor, sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan teratur.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau