KOMPAS.com – Inspektorat Kabupaten Klaten melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2024 di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (20/11/2024).
Mengusung tema “Optimalisasi Implementasi Manajemen Resiko terhadap Pengawasan Pembangunan Dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah”, acara tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono mengapresiasi penyelenggaraan Larwasda 2024.
Menurutnya, kegiatan tahunan itu efektif guna melihat capaian hasil pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
“Alhamdulillah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Klaten sudah di angka 97 persen. Artinya, masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sudah rampung 100 persen,” ujar Jajang dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Ia berharap, Larwasda 2024 dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, serta akuntabel.
Pada momentum tersebut, Sekda Klaten turut meluncurkan aplikasi SIAP MENTAL besutan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk mendokumentasikan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pemantauan tindak lanjut. Tujuannya, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan di Kabupaten Klaten.
“Kami berharap, melalui aplikasi SIAP MENTAL, input data dan lain sebagainya terkait pengawasan menjadi lebih mudah karena adanya digitalisasi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan penghargaan Desa Anti Korupsi kepada lima pemerintah desa, yaitu Desa Gatak (Kecamatan Ngawen), Desa Soko (Kecamatan Karangdowo), Desa Jonggrangan (Kecamatan Klaten Utara), Desa Jurangjero (Kecamatan Karanganom), dan Desa Tambong Wetan (Kecamatan Kalikotes).
Selain itu, turut diserahkan penghargaan kepada 12 OPD yang mendapatkan predikat A dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB).