KOMPAS.com — Salah satu tantangan utama dalam pembangunan berkelanjutan adalah pengentasan kawasan permukiman kumuh, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Kawasan permukiman kumuh sering kali ditandai dengan kondisi infrastruktur yang buruk, akses terbatas terhadap layanan dasar, serta lingkungan yang tidak sehat.
Selain meningkatkan hidup masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh, pengentasan tersebut juga dilakukan sebagai upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) oleh pemerintah, khususnya pada pengurangan kemiskinan, pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ahmad Iip Makrup mengatakan bahwa Pemkab Kutim fokus pada pengentasan kawasan permukiman kumuh.
“Pada saat ini, ada enam kecamatan yang tersebar dalam 15 desa dan dua kelurahan masuk dalam kawasan kumuh di Kutim,” ujar Ahmad dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Ia juga mengatakan, kawasan prioritas yang menjadi fokus dalam peremajaan mencakup area Singa Gembara blok 7 hingga blok 12 yang dianggap perlu penanganan khusus guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
“Kami sedang menyusun master plan dan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek peremajaan permukiman kumuh di kawasan prioritas Singa Gembara,” tutur Ahmad.
Proses penyusunan tersebut, lanjutnya, menjadi langkah penting sebelum pelaksanaan fisik lapangan dimulai. Dengan perencanaan yang matang, proyek peremajaan permukiman ini, diharapkan dapat segera direalisasikan dan menghasilkan perubahan nyata dan berkesinambungan.
Ahmad juga mengatakan, berdasarkan pemetaan awal yang telah dilakukan, beberapa aspek lingkungan di kawasan tersebut membutuhkan perhatian khusus. Perhatian itu meliputi penataan sistem drainase, perbaikan jalan, penyediaan fasilitas sanitasi, hingga pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Dalam penyusunan master plan dan DED, Pemkab Kutim akan fokus pada solusi jangka panjang yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Master plan dan DED yang disusun juga akan mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan sosial agar hasil pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik lingkungan setempat.
Dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan kawasan kumuh, Pemkab Kutim yakin dapat mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan kesempatan lebih baik pada warga pemukiman kumuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Pengentasan kawasan kumuh bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang inklusif yang dapat mendukung kesejahteraan sosial dan meningkatkan akses ke berbagai layanan.