KOMPAS.com - Layanan parkir valet termasuk dalam obyek Pajak Bumi dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini menjadi penting seiring meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta dari tahun ke tahun.
Peningkatan kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi dengan penataan yang baik untuk menghindari keruwetan, terutama dalam hal penyediaan tempat parkir yang memadai bagi pengguna kendaraan pribadi.
Salah satu layanan parkir yang semakin diminati adalah parkir valet. Layanan ini memungkinkan pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
"Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta," ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Perda tersebut, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet dikenakan pajak. Hal ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.
Pengguna layanan parkir valet pun diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.
Adapun besaran tarif PBJT untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Dengan berlakunya aturan terbaru ini, setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk obyek PBJT Jasa Parkir.
Masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta diharapkan memahami perhitungan ini dan mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar.