KOMPAS.com — Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Klaten menerima kunjungan kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Semarang pada Senin (2/12/2024).
Kunjungan tersebut diselenggarakan dalam rangka studi banding penanganan stunting di kedua kabupaten.
Rombongan dari Kabupaten Semarang dipimpin oleh Sekretaris Bapperida Chrisolina Libratini Endraswari Sayogiyanti dan diterima oleh Kepala Bapperida Kabupaten Klaten Pandu Wirabangsa di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam TPPS Kabupaten Klaten.
Chrisolina menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melakukan studi banding ke Pemkab Klaten untuk mempelajari strategi menurunkan angka stunting, termasuk dalam hal penerapan regulasi hingga di tingkat desa.
“Terutama perencanaan dan penganggaran hingga ke tingkat bawah atau desa. Hingga saat ini, kami masih kesulitan dalam menghitung kebutuhan penanganan stunting hingga di tingkat desa,” ucap Chrisolina dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Menanggapi hal tersebut, Pandu menyampaikan, penanganan stunting di Klaten telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup). Aturan tersebut mencakup kewenangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan.
“Kami telah siapkan Perbup yang secara spesifik mengatur terkait kewenangan desa dan kelurahan. Selain itu, dilakukan juga fungsi konsultasi dan pendampingan oleh pemerintah desa atau kelurahan,” ujarnya.
Setelah paparan, kunjungan kerja dilanjutkan dengan diskusi antara OPD yang tergabung dalam TPPS dari kedua kabupaten.