KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali memberlakukan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan, program ini mencakup penghapusan denda administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran.
“Wajib pajak tak perlu repot. Cukup mengajukan permohonan karena sistemnya auto-adjust dan akan langsung melakukan penyesuaian secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Untuk yang sibuk atau beraktivitas pada hari biasa, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena Samsat DKI Jakarta menyediakan layanan ekstra pada akhir pekan.
“Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024. jam operasionalnya dari pukul 08.00 sampai 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” ucap Morris.
Morris menambahkan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.
“Tentu ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan. Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan,” katanya.
Lewat kebijakan tersebut, Morris berharap, masyarakat dapat segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan BBNKB di Samsat DKI Jakarta sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan ibu kota.