Advertorial

Anggota DPRD Jatim Nurul Huda: Korupsi Bagian dari Pelanggaran HAM

Kompas.com - 11/12/2024, 12:30 WIB

KOMPAS.com - Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, diharapkan menjadi perhatian serius pemangku kepentingan dan masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Nurul Huda mengajak lapisan masyarakat memerangi praktik-praktik korupsi.

Menurutnya, tindakan korupsi bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga kejahatan terhadap HAM.

"Korupsi ini bagian dari bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat. Sebab, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, sering kali hilang akibat korupsi," kata Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Peringatan Harkodia atau International Anti-Corruption Day diperingati setiap tanggal 9 Desember ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2005.

PBB mengambil tema “Uniting with Youth Against Corruption: Shaping Tomorrow's Integrity” atau “Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi: Membentuk Integritas Masa Depan” untuk peringatan Hakordia 2024.

Sementara itu, Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa memberi dampak keadilan sosial dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Pasalnya, korupsi tidak hanya melukai keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang tajam.

"Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka (dari itu), menjadi kewajiban para pemangku kepentingan untuk memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas dia.

Sementara itu, Hari HAM Sedunia atau World Human Rights Day diperingati setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini merupakan peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-76 tahun sejak ditetapkan dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.

Dalam momen Hari HAM Sedunia, Huda berharap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dapat mengembalikan hak-hak masyarakat yang terabaikan karena tindak-tindak korupsi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau