KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan 1.093 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek di halaman kantor Kejari Klaten, Rabu (11/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Faizal Banu mengatakan, barang bukti tersebut terkumpul dari 23 putusan Pengadilan Negeri Klaten selama dua bulan terakhir.
Faizal mengapresiasi kinerja kepolisian yang terus melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Klaten.
"Pengadilan telah memberikan sanksi tegas dengan menjatuhkan denda hingga Rp 10 juta untuk masing-masing kasus sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras," ujar Faizal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Menurut Faizal, penggunaan miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, seperti kekerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan. Ia berharap, Klaten bisa menjadi kabupaten yang sejahtera dan bebas miras.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengapresiasi upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya.
"Ini adalah hasil kerja sama kita bersama. Ini juga sebagai komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta tokoh agama yang sama-sama ingin Klaten adem ayem," kata Sri Mulyani.
Ia berharap, dengan pemusnahan miras, Klaten bisa terhindar dari berbagai tindak kekerasan seperti tawuran dan klitih yang seringkali dipicu pengaruh miras.
Pemusnahan miras ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan disaksikan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.