Advertorial

Kemenag dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama, Jemaah Haji Reguler serta Petugas Haji Terlindungi JKN

Kompas.com - 13/12/2024, 14:08 WIB

KOMPAS.com - Calon jemaah haji reguler dan petugas haji kini telah terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan hingga kepulangan ibadah.

Kepastian perlindungan JKN bagi calon jemaah haji reguler dan petugas haji diumumkan dalam acara penandatangan MoU antara Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan bertajuk “Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji” itu turut dihadiri sejumlah pejabat teras.

Pejabat-pejabat tersebut adalah Menteri Koordinator PMK Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

Melalui kerja sama itu, pemerintah memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji sudah terdaftar program JKN dan berstatus aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan tersebut juga dijalankan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler, baik pada 2025 maupun di masa depan.

Sejak 2017, syarat kepesertaan aktif JKN berdampak positif bagi calon jemaah haji dan para petugas, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan ke Tanah Air.

Sebelumnya, terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari Makkah. Mereka membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi karena tak terdaftar sebagai peserta JKN atau status kepesertaan tidak aktif.

“Tentu diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN, kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di mana pun ia ditempatkan,” kata Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Ghufron pun mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, calon jemaah haji reguler dan petugas haji bisa mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran.

“Jika sudah menjadi peserta JKN, tetapi statusnya tidak aktif yang disebabkan karena tunggakan iuran, calon jemaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Gufron.

Layanan JKN, lanjutnya, berlaku di seluruh Indonesia, baik di fasilitas kesehatan milik swasta maupun pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) hingga di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Dalam program JKN, calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta JKN juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Dari hasil skrining riwayat kesehatan, calon jemaah dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut sebelum menjalankan ibadah haji,” tambahnya.

Ia mengatakan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi calon jemaah dan petugas haji.

Skrining berguna untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan agar tidak memperburuk kondisi tersebut.

“Hal ini penting diketahui dan diantisipasi bersama sebelum calon jemaah haji dan petugas haji berangkat,” jelas Gufron.

Guna memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Salah satunya adalah aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran.

Ada pula pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Calon jemaah dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar dapat mendaftarkan diri pada Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165,” imbuh Gufron.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia. Agar semakin optimal, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Kerja sama Kemenag dan BPJS Kesehatan, lanjutnya, dapat memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi calon jemaah haji reguler dan petugas haji.

“Saat ini sekitar lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal para calon jemaah haji reguler. Kami mengupayakan pelayanan terbaik kepada mereka dengan kondisi yang berbeda-beda,” ujar Nasaruddin.

Pratikno mengatakan, dengan menjadi peserta aktif JKN, jemaah haji reguler dan petugas haji akan meningkatkan manfaat serta pelayanan kesehatan yang diterima.

“Apa yang kami lakukan saat ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji. Hal ini krusial dan perlu dikawal dengan baik. Tidak hanya pada saat ini, tetapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan. Kami siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji reguler dan petugas haji,” tutur Pratikno.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau