Advertorial

Kenalkan Kebijakan Pajak Kendaraan Baru, Bapenda Jakarta Gelar Ngopi Bareng bersama Komunitas Otomotif

Kompas.com - 13/12/2024, 17:14 WIB

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar acara bertajuk “NGOBAR (Ngopi Bareng Bapenda)” di Lucy In The Sky SCBD, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Acara tersebut menghadirkan berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta.

Sebagai informasi, acara dikemas santai meski informatif. Hal ini menjadikan acara NGOBAR menjadi wadah yang tepat sebagai tempat bertemunya pihak pemerintah daerah (pemda) dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan berbagi informasi seputar kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

Komunitas otomotif tersebut, di antaranya Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, dan Motor Sport Club.

Selain menjadi ajang silaturahmi Bapenda DKJ dan komunitas otomotif, NGOBAR juga difokuskan untuk memberi pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.

Acara itu, tak hanya membahas kebijakan saat ini, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan kebijakan baru yang akan diterapkan pada 2025 secara rinci.

Berikut informasi lengkap mengenai kebijakan baru yang dibicarakan pada acara NGOBAR:

  1. Kebijakan Penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama berlaku hingga 31 Desember 2024.

  2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

    Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap obyek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

  1. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut.
    1. 2 persen untuk kepemilikan pertama;
    2. 3 persen untuk kepemilikan kedua;
    3. 4 persen untuk kepemilikan ketiga;
    4. 5 persen untuk kepemilikan keempat;
    5. 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
  1. Tarif BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen

Kepala Badan Bapenda Jakarta Lusiana Herawati saat menyampaikan pesan kepada komunitas otomotif pada cara NGOBAR.Dok. Bapenda Jakarta Kepala Badan Bapenda Jakarta Lusiana Herawati saat menyampaikan pesan kepada komunitas otomotif pada cara NGOBAR.

Dengan diskusi dinamis, para peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan Bapenda DKJ.

Pihak Bapenda berharap, acara tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami jelas dan transparan.

Selain itu, acara NGOBAR juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan, kesadaran, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau