Kemenko kumham imipas

Menko Kumham Imipas: Pemindahan Narapidana Bali Nine dan Mary Jane Veloso Langkah Penting dalam Kerja Sama Internasional

Kompas.com - 16/12/2024, 19:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dua langkah penting terkait penanganan narapidana.

Langkah tersebut adalah pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine (Bali 9) ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum dipindahkan ke negara asalnya.

Adapun untuk kasus Bali Nine, pemindahan terhadap lima narapidana dilakukan pada Minggu (15/12/2024).

Lima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Penyerahan kelimanya dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pihak yang menyerahkan para narapidana terdiri dari Direktur Binapi dan Direktur Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur TPI Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara, pihak Australia diwakili oleh Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan sejumlah perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana dan tidak mendapatkan pengampunan.

"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Yusril menambahkan, pemindahan narapidana Bali Nine merupakan hasil kesepakatan yang ditandatangani secara virtual antara pemerintah Indonesia dan Australia pada Kamis (12/12/2024).

Kesepakatan tersebut juga sebagai penegasan dari komitmen kedua negara untuk saling menghormati kedaulatan dan keputusan hukum masing-masing.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman serta lainnya setelah pemindahan.

“Kesepakatan ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.

Pemindahan Mary Jane Veloso ke Jakarta

Sementara itu, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, juga telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Proses pemindahan dilakukan dengan aman dan kondusif di bawah pengawasan petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Mary Jane Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB.

Ia didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Usai dari Jakarta, Mary Jane Veloso yang ditangkap pada 2010 itu akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Suasana proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso. Dok. Kemenko Hukham Imipas Suasana proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso.

Pemindahan dirinya merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pemulangan narapidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Pemindahan juga mengutamakan keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua aktivitas penyerahan narapidana tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menangani isu-isu hukum dan pemasyarakatan dengan transparansi serta profesionalisme.

“Bagi Pemerintah Indonesia, pemindahan narapidana Bali Nine dan pemindahan Mary Jane Veloso merupakan langkah penting dalam kerja sama internasional dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Yusril.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau