Kemenko kumham imipas

Menko Kumham Imipas: Pemindahan Narapidana Bali Nine dan Mary Jane Veloso Langkah Penting dalam Kerja Sama Internasional

Kompas.com - 16/12/2024, 19:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dua langkah penting terkait penanganan narapidana.

Langkah tersebut adalah pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine (Bali 9) ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sebelum dipindahkan ke negara asalnya.

Adapun untuk kasus Bali Nine, pemindahan terhadap lima narapidana dilakukan pada Minggu (15/12/2024).

Lima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Penyerahan kelimanya dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pihak yang menyerahkan para narapidana terdiri dari Direktur Binapi dan Direktur Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur TPI Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, serta Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara, pihak Australia diwakili oleh Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan sejumlah perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana dan tidak mendapatkan pengampunan.

"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Yusril menambahkan, pemindahan narapidana Bali Nine merupakan hasil kesepakatan yang ditandatangani secara virtual antara pemerintah Indonesia dan Australia pada Kamis (12/12/2024).

Kesepakatan tersebut juga sebagai penegasan dari komitmen kedua negara untuk saling menghormati kedaulatan dan keputusan hukum masing-masing.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman serta lainnya setelah pemindahan.

“Kesepakatan ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.

Pemindahan Mary Jane Veloso ke Jakarta

Sementara itu, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, juga telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Proses pemindahan dilakukan dengan aman dan kondusif di bawah pengawasan petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Mary Jane Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB.

Ia didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Usai dari Jakarta, Mary Jane Veloso yang ditangkap pada 2010 itu akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Suasana proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso. Dok. Kemenko Hukham Imipas Suasana proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso.

Pemindahan dirinya merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pemulangan narapidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane Veloso telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Pemindahan juga mengutamakan keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua aktivitas penyerahan narapidana tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menangani isu-isu hukum dan pemasyarakatan dengan transparansi serta profesionalisme.

“Bagi Pemerintah Indonesia, pemindahan narapidana Bali Nine dan pemindahan Mary Jane Veloso merupakan langkah penting dalam kerja sama internasional dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Yusril.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau