Advertorial

Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Diperpanjang hingga 2025

Kompas.com - 17/12/2024, 12:22 WIB

KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir pada 2024 akan diperpanjang hingga 2025.

Dalam kegiatan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Menteri Maman mengatakan bahwa perpanjangan PPh 0,5 hingga 2025 diperuntukkan kepada UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama tujuh tahun.

“Para pelaku UMKM diberi perpanjangan kembali oleh kami selama satu tahun. Jadi, totalnya menjadi delapan tahun,” ujar Maman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan, para pelaku UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi.

Hal tersebut berlaku juga bagi UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun masih mendapatkan insentif hingga enam tahun.

“Artinya, selain yang berakhir pada 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun ke depan,” tambah Maman.

Maman berharap, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, para pelaku UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri serta menembus pasar global.

Menteri UMKM juga menegaskan, di samping perpanjangan tersebut, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta juga akan dilanjutkan.

“Pelaku UMKM dalam kategori penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh sehingga tidak diberi beban pajak sama sekali. Contohnya adalah pedagang kaki lima, warteg, dan usaha kecil lain,” jelas Menteri UMKM.

Sementara itu, ia meyakini dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,5 triliun pada 2025, sekitar 90 persen akan dinikmati UMKM.

Salah satu contohnya adalah pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, dan gula hingga barang hasil perikanan serta kelautan. Ia juga meyakini, para UMKM di bidang ini akan merasakan insentif yang diberikan.

Ada pula diskon listrik sebesar 90 persen selama dua bulan pada 2025 yang diberikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk daya 450-2.200 volt-ampere (VA).

“Insentif listrik dari PLN itu masih digunakan sebagian besar para pelaku UMKM yang memiliki daya rendah,” imbuh Maman.

Maman menekankan, berbagai insentif yang diberikan merupakan bentuk aksi afirmasi dari pemerintah untuk mengamankan dan memberdayakan sektor UMKM.

“Semua (insentif) ini bertujuan untuk mendorong tumbuh kembang UMKM Indonesia. Sebab, untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan ini,” tutur Menteri UMKM.

Meski demikian, ia mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terlena dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah.

Maman berharap, para pelaku UMKM tetap memiliki semangat kemandirian untuk terus maju dan naik kelas.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau