Advertorial

Hattrick, Universitas Negeri Malang Sabet Predikat Badan Publik Informatif Terbaik

Kompas.com - 18/12/2024, 16:12 WIB

KOMPAS.com – Universitas Negeri Malang (UM) kembali mengukir prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif Terbaik I kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Kali ini, UM berhasil memperoleh skor 98,97, unggul tipis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan skor 98,92 dan Universitas Airlangga (Unair) dengan skor 98,77.

Prestasi UM bertambah berkat raihan penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen, prakarsa, konsistensi, dan inovasi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut hanya diberikan kepada tiga badan publik terbaik secara nasional, yang tahun ini diraih UM bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Bank BRI.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr Donny Yusgiantoro menyerahkan penghargaan tersebut pada kegiatan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Donny memaparkan, dari 363 badan publik (BP) yang dimonitoring, terdapat 162 BP atau 44,63 persen dengan kualifikasi informatif.

Khusus kategori perguruan tinggi negeri (PTN), dari total 149 PTN yang dinilai, sebanyak 35 PTN meraih kualifikasi Informatif, 5 PTN kualifikasi Menuju Informatif, 7 PTN kualifikasi Cukup Informatif, 8 PTN kualifikasi Kurang Informatif, dan 94 PTN kualifikasi Tidak Informatif.

"Bagi badan publik yang (masuk kategori) tidak Informatif, Komisi Informasi Pusat punya kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Presiden RI dan DPR RI, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Donny dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Menanggapi pencapaian itu, Rektor UM Prof Dr Hariyono, MPd, mengungkapkan rasa syukur atas kerja keras sivitas akademika UM yang mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Menurutnya, apresiasi ini menjadi titik awal untuk membangun institusi yang lebih baik.

"Dalam masyarakat modern, keterbukaan menjadi kunci penting. Sebab, dari keterbukaan itulah kepercayaan dapat tumbuh, baik di antara warga UM maupun masyarakat di luar UM," kata Hariyono dalam pesan suara yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia berharap, capaian tersebut dapat memacu kesadaran bahwa UM bukanlah institusi yang eksklusif, melainkan sebuah institusi yang inklusif.

"Sebagai institusi yang inklusif, kami berkomitmen membangun pola kerja yang terbuka, baik di antara sesama warga institusi maupun kepada publik, sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Hariyono menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi media dan sarana membangun kepercayaan bersama, tetapi juga mengawal transformasi institusi.

"Hal ini berfungsi untuk mengawal serta merealisasikan transformasi institusi dari yang sebelumnya terkesan tertutup dan berorientasi feodal, menjadi institusi yang lebih transformatif, terbuka, demokratis, dan humanis,” terangnya.

Transformasi itu mencerminkan ciri-ciri peradaban modern yang sejalan dengan nilai-nilai perkembangan ilmu pengetahuan.

Hariyono menambahkan bahwa keterbukaan menjadi faktor penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

"Ilmu pengetahuan itu hanya bisa muncul dalam aspek yang bersifat openness. Artinya, ada keterbukaan dan itu tidak akan mungkin bisa terwujud dengan baik kalau institusi tidak mampu memberikan pola kehidupan organisasi yang terbuka," jelasnya.

Hariyono menegaskan bahwa organisasi yang terbuka menjadi salah satu indikator organisasi yang sehat.

“Organisasi yang sehat itu memungkinkan meritokrasi bisa tumbuh," tuturnya.

Hariyono berharap, apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dapat menjadi pemacu untuk terus merealisasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik, baik di UM maupun di Indonesia.

Dengan begitu, transformasi dari masyarakat yang tertutup menuju masyarakat yang lebih terbuka dan bertanggung jawab dapat diwujudkan bersama.

Untuk diketahui, penganugerahan keterbukaan informasi publik itu diberikan kepada kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau