Advertorial

Tegaskan Komitmen, ini Deretan Capaian Taspen dalam Memperkuat Tata Kelola Perusahaan

Kompas.com - 21/01/2025, 21:43 WIB

KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi dengan memperkuat kualitas penerapan prinsip Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (Governance, Risk, Compliance/GRC) dalam setiap proses bisnis perusahaan.

Inisiatif tersebut dilakukan mengingat PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.

Untuk mendukung komitmen tersebut, Taspen menyelenggarakan TASPEN Governance, Risk, and Compliance Insight Forum (TGIF) 2024 bertema “Membentuk Ulang Perilaku GRC untuk Mempertahankan Pertumbuhan Berkelanjutan” pada 2024.

Selain itu, Taspen meraih penghargaan “Perusahaan Paling Terpercaya” dalam ajang Penghargaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik 2024 yang diselenggarakan Institut Tata Kelola Perusahaan Indonesia (IICG) dan SWA Media Group pada 2024.

Corporate Secretary TaspenHenra mengatakan, penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi landasan utama dalam menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan bagi proses bisnis perusahaan.

“Selain kepatuhan terhadap regulasi, inisiatif tersebut juga sebagai kerangka kerja untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik, mengelola risiko secara bijaksana, dan memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,“ kata Henra dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Dalam tiga tahun terakhir, Taspen meraih penghargaan serupa dalam program riset dan pemeringkatan praktik good corporate governance (GCG) bertajuk Corporate Governance Perception Index (CGPI).

Adapun lingkup riset tersebut meliputi pencapaian kinerja keuangan dan nonkeuangan perusahaan, keselarasan bisnis perusahaan terhadap norma, etika dan tata nilai, serta memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengendalian manajemen. Taspen berhasil memenuhi seluruh lingkup tersebut sehingga mendapatkan predikat “Most Trusted Company”. 

Dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap regulasi, Taspen melakukan pemantauan atas Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Regulator, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Taspen menerapkan langkah strategis dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan di antaranya dengan membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, mendukung pengambilan keputusan yang berbasis risiko, serta menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek bisnis.

Untuk menjaga konsistensi kualitas dan kinerja, TASPEN diperkuat dengan sertifikasi ISO. Sebut saja ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan, ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, dan SNI ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya perbaikan tata kelola perusahaan sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan BUMN.

Ke depan, Taspen akan terus mengintegrasikan prinsip antikorupsi dalam proses bisnis perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berkualitas, terpercaya, dan berdampak positif bagi kesejahteraan peserta dan masyarakat Indonesia. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau