Kabar imigrasi

Ini 5 Alasan Wisatawan Asing Perlu Mengajukan e-VoA Indonesia, Banyak Untungnya!

Kompas.com - 14/02/2025, 17:13 WIB

KOMPAS.com - Sebagai salah satu destinasi wisata populer di dunia, Indonesia berkomitmen memudahkan kedatangan wisatawan mancanegara. Salah satunya, dengan menyediakan layanan electronic visa on arrival (e-VoA).

Untuk diketahui, layanan tersebut dapat diajukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Dengan layanan e-VoA, wisatawan dapat menghemat waktu dan tenaga, tanpa harus mengurus visa on arrival secara manual di bandara.

Lalu, apa saja keuntungan yang didapatkan pelancong internasional dari layanan e-VoA? Berikut adalah ulasannya.

  1. Mudah diakses dan prosesnya cepat

Salah satu keuntungan terbesar e-VoA adalah mudah diakses. Selain menghemat waktu dan tenaga, proses online e-VoA juga bisa mengurangi stres karena bisa diajukan dengan smartphone dan koneksi internet.

Tak hanya itu, wisatawan asing juga dapat mengajukan e-VoA, baik sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di Indonesia.

Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah dengan benar dan lengkap, proses permohonan e-VoA hanya membutuhkan waktu 10 menit sampai visa terbit.

  1. Tampilan antarmuka ramah pengguna

Perlu diketahui, antarmuka laman evisa.imigrasi.go.id dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna sehingga mudah dipelajari oleh pemohon yang belum terbiasa melakukan aplikasi online.

Untuk mengajukan visa, pengguna hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran secara online.

Selain punya tampilan antarmuka yang ramah, alur pelayanan situsnya juga dirancang agar lebih intuitif dengan petunjuk yang jelas untuk setiap langkahnya.

Agar proses permohonan e-VoA lebih lancar, pastikan bahwa Anda sudah menyimpan hasil pemindaian dokumen persyaratan, seperti halaman biodata paspor, pas foto atau swafoto dengan rasio 3x4, serta tiket penerbangan pergi-pulang.

  1. Pembayaran praktis dengan kartu kredit

Sistem permohonan e-VoA dirancang dengan prinsip easy-to-pay dan memungkinkan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit. Berkat itu, pembayaran pada sistem ini lebih praktis dan aman.

Wisatawan juga tidak perlu menukar uang tunai atau mencari mesin tarik tunai di bandara untuk membayar VoA.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi jadi instansi pemerintah pertama di Indonesia yang menerapkan metode pembayaran layanan publik secara online menggunakan kartu kredit.

Ditjen Imigrasi jadi yang pertama menerapkan sistem pembayaran layanan publik secara online dengan kartu kredit. Cara pembayaran di laman e-VoA sangat mudah dan mirip dengan belanja online,” ujar Tato dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

  1. Kemudahan saat pemeriksaan imigrasi di bandara

Keunggulan lain e-VoA Indonesia adalah easy immigration clearance, yaitu dapat menggunakan autogate di bandara.

Jadi, wisatawan asing yang telah memiliki e-VoA dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di konter pemeriksaan paspor manual.

Hal tersebut tentu sangat membantu bagi wisatawan yang perlu segera melanjutkan perjalanan ke destinasi tujuan begitu sampai di Indonesia.

"Penerapan e-VoA yang terintegrasi dengan autogate tidak hanya mempermudah wisatawan, tetapi juga mengurangi antrean di bandara sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi alur pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, sistem digital ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas imigrasi dan penumpang sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang," kata Tato.

  1. Perpanjangan e-VoA mudah dan fleksibel

Dengan e-VoA, wisatawan asing juga dapat memperpanjang masa tinggal secara online tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Dengan demikian, wisatawan asing yang ingin menikmati lebih banyak waktu di Indonesia dapat memperpanjang visa mereka dengan mudah melalui sistem yang sama.

Ilustrasi mengambil foto untuk membuat foto. Dok. Istimewa Ilustrasi mengambil foto untuk membuat foto.

Perpanjangan e-VoA dapat dilakukan sebanyak satu kali dan wisatawan akan diberikan masa tinggal selama 30 hari.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian, baik dari sisi kualitas maupun integritas. Ini demi mendukung sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ucap pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau